Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, terdapat 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Sandbox atau regulatory sandbox adalah suatu mekanisme pengujian yang diterapkan oleh OJK untuk mengevaluasi keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola penyelenggara. "Sejak diterbitkannya POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk berpartisipasi dalam sandbox OJK sangat tinggi. Sampai Februari 2025, OJK telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox," jelas Hasan di Jakarta pada hari Selasa. Ia menambahkan bahwa dari total tersebut, 90 calon peserta telah mengajukan formulir permintaan konsultasi, dan 83 di antaranya telah menjalani sesi konsultasi. Lebih lanjut, OJK juga telah menerima 13 permohonan dari pelaku jasa keuangan untuk bergabung sebagai peserta sandbox OJK, di mana lima di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox. Peserta yang telah mendapatkan persetujuan tersebut terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara ITSK yang berperan sebagai pendukung pasar. Saat ini, terdapat tiga permohonan yang sedang diproses untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking, ungkap Hasan. Ia menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024, pihaknya telah menerima 47 permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK per Februari 2025, di mana 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Penyelenggara ITSK terdaftar tersebut meliputi tujuh pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). "Selain itu, OJK saat ini juga sedang memproses 17 permohonan pendaftaran, yang terdiri dari tiga calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 14 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK," tambahnya. Hasan menyatakan bahwa berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Kemitraan tersebut melibatkan lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, serta penyedia sumber data. Ia juga menyampaikan bahwa selama Januari 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK mencapai 620.960 pengguna. "Ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah memberikan kontribusi dalam peningkatan aktivitas dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi dalam pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan," tutupnya.
404
Bahlil: UMKM yang memenuhi syarat akan diutamakan dalam pengelolaan tambang
Mendag melepaskan ekspor alas kaki ke Kuwait dengan nilai sebesar Rp618 juta
Rupiah pada hari Selasa mengalami penguatan menjadi Rp16.246 per dolar AS