Rayen Pono menjelaskan mengenai proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan kasus dugaan penghinaan marga yang melibatkan musisi Ahmad Dhani. Penyanyi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menyatakan bahwa kasus ini juga melibatkan Armand Maulana dan Ari Bias sebagai saksi dari pihaknya. Total saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah empat orang. Di antara mereka adalah Armand Maulana, Ari Bias, Sammy Simorangkir, dan Doadibadai alias Badai yang merupakan mantan anggota Kerispatih. "Pada tanggal 2 Juni yang lalu, kami telah menerima surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan. Hasilnya, tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, termasuk kang Armand Maulana, sahabat saya Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias juga," ungkap Rayen Pono di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada hari Selasa (10/6/2025). Sebagai pelapor, Rayen mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para saksi yang telah bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa kesaksian mereka sangat berpengaruh terhadap kasus yang sedang berlangsung. "Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda yang telah memberikan keterangan," tambah pelantun Cinta Dari Timur tersebut. Rayen menjelaskan bahwa para saksi dianggap mengetahui asal mula dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. "Semua saksi ini berkaitan dengan bagaimana proses terjadinya chat tertulis Rayen Porno hingga saksi yang hadir dalam debat di mana Dhani menyebut Rayen Porno dalam percakapan tersebut," jelasnya. Sementara itu, mengenai pemanggilan Ahmad Dhani, Rayen menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses mengajukan izin kepada beberapa pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani sebagai terlapor masih menjabat sebagai anggota DPR RI. "Ada Undang-Undang yang menyatakan bahwa anggota DPR yang terlibat dalam kasus harus meminta izin dari Presiden saat pemanggilan pemeriksaan, itu sangat sederhana," ujarnya. "Ada juga UU yang menyebutkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Yang perlu kita tekankan adalah bahwa kasus penghinaan suku dan ras memiliki ancaman sembilan tahun. Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik dan kita adalah itikad baik untuk menghormati otoritas presiden agar dapat memberikan restu dan izin," tutupnya.
404
Armand Maulana memberikan kesaksian dalam laporan Rayen Pono kepada Ahmad Dhani
Jejak Karir dan Karya Legendaris dari Almarhumah Irianti Erningpraja
Lulus S1 Filsafat Hindu, Happy Salma: Semoga Api Pengetahuan Senantiasa Menyala