ANTARA/Fath Putra Mulya

Soroti Kasus Agnez-Vidi, Hakim MK Mempertanyakan Pengelolaan Royalti

Senin, 30 Jun 2025

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kasus sengketa royalti yang melibatkan musisi terkenal Agnes Monica atau Agnez Mo dan Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

"Ini ‘kan memang isunya sekarang ini cukup marak. Bahkan tidak hanya Agnez Mo, jika saya sebutkan nama artisnya … terakhir saya dengar ada yang terkait dengan Vidi, yang dipermasalahkan dengan lagu ‘Nuansa Bening’-nya itu," kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin.

Enny mempertanyakan sejauh mana masalah tata kelola royalti dalam pandangan DPR dan Pemerintah kepada perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu yang hadir langsung dalam persidangan.

"Persoalannya adalah sejauh mana sebenarnya masalah yang berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bisakah itu nanti dijelaskan kepada kami, Pak Razilu, ya, bagaimana, sih, sebenarnya tata kelola royalti itu sendiri yang saat ini ada?" ucap Enny.

Lebih rinci, Enny menanyakan apakah tata kelola royalti telah memberikan perlindungan yang efektif kepada penciptanya dari segi hak ekonomi. Dia juga menanyakan tentang efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai institusi yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.

"Ini adalah masalah yang mungkin terkait dengan tidak terdistribusinya royalti. Apa sebenarnya isu yang ada di sini? Oleh karena itu, kami ingin memahami efektivitas kerja dari LMK tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Mahkamah mengadakan sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi lainnya, sedangkan Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) dan “lady rocker pertama” Saartje Sylvia.

Armand Maulana dan rekan-rekannya mengajukan pengujian ini berdasarkan beberapa kasus, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.

Diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Selain itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Armand Maulana dan rekan-rekannya dalam permohonannya meminta agar MK mencabut keberlakuan salah satu ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengajukan keluhan ke MK karena mengalami larangan untuk mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus sejak tanggal 22 September 2023. Larangan tersebut dikeluarkan oleh para ahli waris Koes Ploes.

Dalam perkara ini, T’Koes Band dan Saartje Sylvia meminta MK untuk memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.


Tag:



Berikan komentar