ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU/aa

Kejaksaan Agung Kembali Memanggil Nadiem Makarim Sehubungan Dengan Kasus Chromebook

Selasa, 08 Jul 2025

Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

"Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai dengan surat panggilan yang direncanakan hari ini, Selasa (8/7) pada pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, pada hari Selasa.

Namun, Kapuspenkum belum dapat mengonfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan tersebut.

"Sesuai dengan surat panggilan, tetapi belum ada informasi apakah dia akan hadir atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam.

Dia menyatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang taat pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang meyakini bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.??

Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya kolusi oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis mengenai pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," tambahnya.

Namun, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini disebabkan pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, pada saat itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari segi anggaran, Harli menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus.


Tag:



Berikan komentar