Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat sesuai dengan takaran yang ditentukan. Dalam kunjungan ini, Zulkifli Hasan didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo. Kedatangan Menteri Perdagangan ini adalah langkah selanjutnya setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada hari Senin yang lalu (20/5). "Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode sampling untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan melindungi hak-hak konsumen," tegas Zulkifli. Zulkifli mengumumkan bahwa timnya telah melakukan inspeksi ke SPBE di beberapa wilayah di Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta, dan Cimahi. Dalam inspeksi tersebut, terdapat 11 SPBE yang ditemukan dengan tabung-tabung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Zulkifli meminta kepada Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada Pertamina diminta untuk memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang terbukti melakukan kecurangan. Mars Ega Legowo menghargai kerjasama yang baik antara Kementerian Perdagangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM dalam mengawasi distribusi LPG selama ini. Mengenai penemuan tabung-tabung yang tidak sesuai dengan ketentuan, Mars Ega menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu diperiksa secara mekanis lebih lanjut, karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg. Mars Ega Legowo menghargai kerjasama yang baik antara Kementerian Perdagangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM dalam mengawasi distribusi LPG selama ini. Mengenai penemuan tabung-tabung yang tidak sesuai dengan ketentuan, Mars Ega menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu diperiksa secara mekanis lebih lanjut, karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg. Mars Ega menegaskan pentingnya adanya standar yang konsisten dalam pengambilan sampel. Meskipun begitu, ia menjamin bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Agar kualitas dan kuantitas produk LPG terjamin sebelum sampai ke tangan konsumen, Pertamina Patra Niaga menetapkan bahwa setiap SPBE harus mengikuti prosedur Standar Operasional (SOP) sebelum mengisi gas ke dalam tabung. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa keakuratan mesin pengisian sebelum digunakan, melakukan pengujian laboratorium untuk memeriksa kualitas produk di Terminal LPG, memeriksa kondisi visual tabung sebelum pengisian, melakukan pengujian sampling mesin pengisian pada awal dan pergantian shift, serta memasang seal karet jika tidak ada di tabung. Selanjutnya, dilakukan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung serta pemeriksaan kebocoran sebelum tabung diangkut ke truk agen. Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit melalui Pertamina Way untuk semua SPBE. Audit ini dilakukan oleh lembaga audit yang kompeten dan independen. Diharapkan bahwa melalui Pertamina Way, semua SPBE dapat beroperasi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Tutup Mars Ega.
404
Soroti kasus Agnez-Vidi, Hakim MK mempertanyakan pengelolaan royalti
Ketahanan APBN 2025 Akan Dipengaruhi oleh Risiko Pembiayaan Utang
Tiga Kategori Pelanggan Listrik yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif 50%