ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Pendirian 3.258 Pos Bantuan Hukum Di Sumsel Berhasil Meraih Rekor MURI

Senin, 28 Jul 2025

Pendirian 3.258 unit pos bantuan hukum di desa dan kelurahan di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pendirian 3.258 unit pos bantuan hukum (oosbakum) di desa dan kelurahan tersebut diresmikan secara bersamaan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas, sekaligus penyerahan piagam rekor MURI di Palembang pada hari Senin.

Supratman menyatakan bahwa keberadaan posbankum adalah wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses keadilan.

"Posbankum ini sangat penting agar masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi lemah, dapat terlindungi dan mendapatkan akses keadilan yang setara," ujarnya.

Selain itu, telah dilaksanakan pelatihan paralegal untuk 6.687 orang dari seluruh desa dan kecamatan.

"Pelatihan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Fakultas Hukum dari sembilan Universitas di Sumsel untuk mendukung layanan posbankum di tingkat lokal," tambahnya.

Posbankum akan disinergikan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di setiap desa.

"Kami memulai di Sumsel, bekerja sama dengan Kapolda dan Gubernur, untuk menangani kasus pidana. Namun, bukan berarti bhabinkamtibmas hanya terfokus pada pidana, mereka juga dapat membantu mediasi dalam masalah-masalah lainnya. Ini akan kita sinergikan," ujar Supratman.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan bahwa pencapaian 100 persen pembentukan 3.258 posbankum merupakan hasil kerja sama kolektif antara pemerintah daerah, Kemenkum, dan masyarakat.

"Rekor MURI ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan pelayanan hukum di Sumsel," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa posbankum tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga edukasi bagi pelaku dan korban mengenai tanggung jawab hukum.

Dengan demikian, keberadaan posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan untuk penyelesaian masalah secara non-litigasi.

"Ini tentu membuat kita lebih percaya diri, agar masalah-masalah yang muncul di lapangan dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Namun, jika terpaksa, bantuan hukum tetap akan diberikan oleh LBH yang telah ditunjuk oleh Kementerian," jelasnya.

Adapun rincian untuk masing-masing wilayah antara lain Lahat 377, Ogan Komering Ilir 327, Banyuasin 313, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 312, OKU Selatan 259, Muara Enim 256, Musi Banyuasin 242, Ogan Ilir 241, dan Musi Rawas 199. Kemudian OKU 157, Empat Lawang 156, Palembang 107, Musi Rawas Utara 89, Lubuk Linggau 72, Pali 71, Prabumulih 45, dan Pagar Alam 35.


Tag:



Berikan komentar